Hari ini, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Grand Mall Cakung. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan Jakarta Utara ke LTC Glodok. Di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara Jakarta Selatan dapat menemukan layanan tersebut di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Bekasi, Mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur, dan untuk warga Bogor, layanan tersedia di Mall Jambu Dua. Polrestabes Bandung juga menyediakan dua mobil SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jadi, pastikan Anda memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis.