Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang telah menjadi lebih praktis dengan adanya layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Dengan tidak perlu antre di Satpas, Anda dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM dari rumah hanya menggunakan ponsel. Layanan perpanjangan SIM online menawarkan kemudahan, seperti hemat waktu, proses praktis tanpa harus ke Satpas, transparan dalam biaya sesuai peraturan resmi, serta bebas dari calo. Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan online hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa sebelum memulai proses perpanjangan, karena SIM yang sudah kadaluwarsa mengharuskan pembuatan baru di Satpas.
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pastikan untuk menyiapkan dokumen dokumen berikut dalam format digital: E-KTP yang masih berlaku (foto atau scan), SIM lama yang akan diperpanjang (foto atau scan), pas foto dengan latar belakang biru (resolusi 480 x 640 piksel), tanda tangan di atas kertas putih (foto atau scan), surat keterangan sehat dari situs erikkes.id, dan hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id. Pastikan foto yang diunggah jelas dan tidak buram untuk menghindari penolakan pengajuan.
Untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, langkah-langkahnya meliputi mengunduh aplikasi, registrasi akun, mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, memilih Satpas untuk verifikasi data, serta memilih metode pengiriman SIM. Prosesnya cukup sederhana dan praktis, dengan biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sementara biaya tes kesehatan dan tes psikologi bervariasi tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih. SIM baru akan dikirim dalam waktu 3-7 hari kerja jika memilih pengiriman, atau bisa diambil langsung di Satpas. Dengan demikian, perpanjangan SIM online menjadi pilihan yang efisien dan nyaman untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.