Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah resmi melantik Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Senin (19/5/2025).
Irjen Iqbal, yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengucapkan sumpah jabatan di depan jajaran pimpinan dan anggota DPD RI. Dalam sumpahnya, ia berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap kinerja Irjen Iqbal sebagai pejabat struktural tertinggi di Sekretariat Jenderal DPD RI. Dia menekankan bahwa rotasi, promosi, dan mutasi dalam lembaga pemerintahan adalah langkah normal dalam upaya penyegaran dan peningkatan efektivitas organisasi.
Penunjukan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025. Sultan menyatakan bahwa langkah ini sebagai upaya lembaga legislatif untuk membawa profesionalisme baru dalam sistem birokrasi internal. Di samping itu, pengalaman dan jaringan luas Irjen Iqbal di kepolisian diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi DPD RI.
Irjen Iqbal, yang memiliki rekam jejak panjang di kepolisian, diharapkan dapat memberikan warna baru dalam pengelolaan lembaga negara. Sebagai Sekjen, Irjen Iqbal akan bertanggung jawab dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi DPD RI, serta melaksanakan tugas pelaksanaan koordinasi teknis, pengelolaan keuangan, hingga hubungan kelembagaan lintas instansi.