Pada Kamis, 15 Mei 2025, bagi para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Menurut informasi dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling di wilayah Utara berada di LTC Glodok, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Pelayanan dari mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Khusus untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling berada di Bekasi Cyber Park. Pastikan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Bagi warga Bogor, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di Mall Boxies Tajur dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Warga Bandung yang memerlukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang diparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Pastikan untuk menyiapkan syarat-syarat seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.