Kejanggalan dalam penanganan laporan di Polda Sumut menjadi sorotan setelah Penyidik Ditreskrimsus tiba-tiba memindahkan kasus ke Ditreskrimum. Mimi Herlina NST bersama kuasa hukumnya Hans Silalahi, SH, MH melaporkan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga. Dugaan intervensi tersebut terkait dengan pemindahan dua laporan yang semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, lalu dipindahkan ke Ditreskrimum.
Selain itu, Hans menyoroti Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus pada Maret 2025 yang memindahkan laporan tersebut ke Ditreskrimum setelah adanya campur tangan dari Kombes Budi Saragih. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan keberatan dari pihak pelapor. Sebagai pengacara ternama di Medan, Hans menekankan pentingnya tindak lanjut dari Kapolda Sumut dan Kabid Propam untuk menyelidiki persoalan ini secara transparan. Diharapkan adanya keadilan dalam penanganan kasus ini.