30 C
Jakarta
Friday, May 16, 2025

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan: Syarat & Cara

Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat mengakses layanan pembersihan karang gigi secara gratis. Syarat dan prosedurnya harus dipenuhi agar peserta bisa menikmati layanan tersebut. Layanan ini diharapkan dapat mendorong peserta untuk lebih rutin merawat kesehatan gigi dan mulut. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya scaling gigi apabila peserta memiliki indikasi medis tertentu, seperti radang gusi. Peserta dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk dapat menggunakan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan kartu aktif tanpa tunggakan iuran. Scaling gigi hanya akan ditanggung jika ada indikasi medis yang memerlukan prosedur tersebut. Selain itu, scaling gigi dapat dilakukan sekali dalam setahun kecuali ada kondisi medis khusus. Peserta yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunjungi FKTP terdaftar dan menjalani pemeriksaan oleh dokter gigi. Jika ada indikasi medis, dokter gigi akan melakukan scaling di tempat tersebut. Jika diperlukan perawatan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke FKTL.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta akan lebih mudah menjaga kesehatan gigi dan mulut secara teratur. Hal ini penting untuk mencegah masalah kesehatan seperti radang gusi, plak, dan penyakit periodontal. Layanan ini dapat diakses tanpa biaya tambahan asalkan peserta mematuhi prosedur dan syarat yang berlaku. Peserta BPJS Kesehatan diharapkan bisa merawat gigi secara preventif dengan lebih mudah dan terjangkau.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru