Modifikasi kendaraan bisa menjadi wadah ekspresi diri dan hobi bagi masyarakat Indonesia, namun perlu diperhatikan agar tidak melanggar aturan hukum. Akun resmi @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik tentang aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut aturan tersebut, modifikasi kendaraan yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak konstruksi jalan. Pasal 52 UU tersebut mengatur bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur. Sedangkan Pasal 277 menyatakan bahwa melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dikenai hukuman penjara atau denda.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan baru yang dimodifikasi, tetapi juga untuk kendaraan pribadi yang mengalami modifikasi signifikan. Contohnya adalah perubahan sistem knalpot yang bising, perubahan bentuk bodi secara ekstrem, atau peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tilang dapat diberlakukan langsung jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, baik dalam razia rutin maupun pemeriksaan. Masyarakat diimbau untuk kreatif namun tetap patuh pada peraturan. Modifikasi boleh dilakukan asal sesuai dengan peraturan dan melalui proses uji tipe yang ditetapkan oleh pihak berwenang.