Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, mengumumkan daftar produk olahan pangan yang mengandung unsur babi. Dari total 9 produk olahan pangan yang masih beredar, 7 di antaranya sudah bersertifikasi halal, sementara 2 produk lainnya tidak bersertifikasi halal. “Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami (BPJH),” ujar Ahmad Haikal Hassan saat konferensi pers. Ahmad Haikal juga menegaskan bahwa laboratorium yang digunakan untuk menguji produk-produk tersebut merupakan salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia, sehingga hasilnya tidak perlu diragukan lagi.
Atas temuan-temuan ini, BPJH dan BPOM memberikan sanksi pada produk-produk terkait. “Terhadap produk bersertifikat halal memuat babi, BPJH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” jelas Ahmad Haikal. Sementara itu, untuk produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 69 tahun 1999 tentang label dan Iklan Pangan. Dia juga berkoordinasi dengan Komdigi, Kementerian, dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud. Masyarakat Indonesia juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan melalui layanan @halal.go.id dan mengikuti perkembangan informasi terbaru seputar berita halal. Daftar produk bersertifikat halal yang mengandung babi antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin Larbee-Tyl, dan Marshmallow Isi Selai Vanilla.