Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta pada hari ini. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta Timur berada di Grand Mall Cakung, sedangkan di Jakarta Barat di Citraland Mall. Waktu pelayanan dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling dapat ditemui di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara di Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata. Di Bekasi, Mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur, dan di Bogor terdapat di Mall Jambu Dua. Di Bandung, Polrestabes menyediakan dua mobil SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS pada hari ini. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Jadwal SIM Keliling juga tersedia untuk minggu 23 Februari 2025. SIM merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap pengemudi, oleh karena itu pastikan SIM Anda selalu dalam kondisi yang valid dan terbaru.