Kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit ternama di Bandung belakangan ini mendapatkan sorotan publik. Seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada pasien yang tengah tidak sadarkan diri. Kelakuan ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengungkap sisi gelap dari fenomena fetish, yaitu ketertarikan seksual terhadap situasi, benda, atau kondisi tertentu. Perilaku menyimpang ini mencoreng citra profesi medis sekaligus memicu kekhawatiran terkait keamanan pasien di ruang perawatan.
Fetish didefinisikan secara sederhana sebagai ketertarikan seksual terhadap benda mati atau bagian tubuh tertentu yang sebenarnya bukan area seksual. Beberapa contoh fetish umum yang sering terdengar di masyarakat adalah fetish kaki. Namun, pemahaman mengenai kapan fetish dapat dianggap wajar dan kapan menjadi masalah serius masih menjadi perdebatan.
Fetish bisa berasal dari berbagai pengalaman masa lalu, namun penyebab pastinya masih menjadi misteri bagi para ahli. Beberapa faktor yang diduga memicu timbulnya fetish antara lain pengalaman di masa kecil yang menyenangkan, pengalaman buruk atau pelecehan, hingga hubungan atau kebiasaan tertentu. Namun, tidak semua fetish harus diasosiasikan dengan pengalaman buruk, ada juga yang muncul tanpa sebab yang jelas.
Sebenarnya, fetish tidak selalu berbahaya selama tidak merugikan diri sendiri atau orang lain, serta dilakukan dengan persetujuan. Namun, fetish dapat menjadi masalah jika mengganggu kehidupan sehari-hari, menimbulkan tekanan batin, atau melibatkan orang lain tanpa persetujuan. Dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan pasien yang tidak sadarkan diri oleh dokter di Bandung, hal ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.
Penting untuk diingat bahwa solusinya terletak pada pendekatan yang tepat terhadap fetish dan konseling yang sesuai. Fetisisme bisa menjadi variasi seksual yang wajar selama tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Namun, ketika melibatkan orang lain tanpa persetujuan, seperti dalam kasus pelecehan seksual di rumah sakit, ini sudah masuk dalam ranah tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi.