Sebuah perkara pembunuhan melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, sedang berlangsung di persidangan. Fani Sitanggang, karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa dan saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa terdakwa dan korban sering bertengkar dalam rumah tangga mereka. Pertengkaran sering terjadi, bahkan terdakwa hanya memberikan makanan nasi putih kepada korban di beberapa kesempatan, ungkap Fani dalam kesaksiannya di pengadilan. Meski demikian, terdakwa Tiromsi Sitanggang membantah kesaksian Fani di hadapan majelis hakim. Ojahan Sinurat, SH, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari proses hukum jika terdakwa membantah. Fani juga mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia berada di kantor sejak pagi dan membantu terdakwa dalam beberapa hal sebelum menerima kabar bahwa korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Dua saksi lain dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar, juga memberikan kesaksian yang mendukung aktivitas terdakwa sebelum kejadian tragis tersebut. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan atau perilaku tidak wajar yang mereka saksikan selama kegiatan tersebut.Ini adalah perkembangan terbaru dari kasus kontroversial ini yang masih bergulir di pengadilan, menyorot sisi rumah tangga terdakwa dan korban serta kegiatan terdakwa sebelum kejadian tragis itu terjadi.