27.5 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi 16 April 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku, dan jika akan habis bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, warga dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, mobil SIM Keliling tersedia di berbagai lokasi seperti Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, dan Citraland Mall untuk melayani warga Jakarta Timur, Selatan, dan Barat. Waktu pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Proses perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu dan membuat pengurusannya lebih mudah dengan mobil SIM Keliling.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru