Pada Senin, 14 April 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen penting yang harus selalu dimiliki ketika mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku, dan jika akan habis, bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut laman resmi Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling hari ini untuk wilayah Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, Citraland Mall, dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sedangkan warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM mereka di Grand Mall Cakung. Bagi warga Bandung, layanan perpanjangan SIM ada di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Sementara di Bekasi, mobil SIM Keliling berlokasi di Burger King Harapan Indah, dan untuk warga Kota Bogor ada di Mall BTM. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C termasuk Foto Kopi KTP, SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sesuai dengan jadwal mobil SIM Keliling yang telah ditentukan.