Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, mobil SIM Keliling akan beroperasi di Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, dan Citraland Mall. Warga Bandung juga dapat memperpanjang SIM mereka di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos hari ini. Begitu pula dengan warga Bekasi dan Bogor yang dapat memperoleh layanan perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi dan Mall BTW.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya mencakup foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Banyaknya permohonan di layanan ini membuat pentingnya pengambilan nomor antrean terlebih dahulu. Jadi, pastikan untuk tidak melewatkan jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Anda agar SIM Anda tetap berlaku secara legal dan aman.