Tilang elektronik atau E-TLE semakin banyak digunakan, termasuk saat arus mudik dan balik Lebaran. Sistem ini menggantikan proses tilang konvensional dan memudahkan penegakan hukum lalu lintas tanpa interaksi langsung antara pelanggar dan petugas. Namun, terdapat banyak kasus di mana pengendara membayar denda lebih besar dari yang seharusnya. Menurut Kejaksaan RI, jumlah denda yang dibayarkan awalnya biasanya lebih tinggi daripada denda yang seharusnya ditetapkan oleh pengadilan. Jika sudah membayar lebih, pengendara berhak untuk menarik kembali sisa uang titipan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali nilai denda yang diputuskan Pengadilan, serta jangka waktu pembayaran denda tilang E-TLE. Pelanggaran yang diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi. Jika pelanggar tidak melakukan penyelesaian atau pembayaran denda tilang dalam jangka waktu tersebut, perkara bisa memasuki tahapan hukum lanjutan. Karena itu, penting bagi pelanggar untuk memahami prosedur yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang ada.