32.9 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Penerapan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Berlaku hingga 6 April

Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak untuk mengatasi kepadatan lalu lintas selama libur Lebaran. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc pada Rabu, 2 April 2025. Sistem ganjil genap akan berlaku mulai Senin, 31 Maret 2025 hingga Minggu, 6 April 2025 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 yang menetapkan pembatasan kendaraan setiap hari, terutama pada akhir pekan mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Masyarakat yang berencana berkunjung ke kawasan Puncak diharapkan mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan menghindari kendala perjalanan. Dengan memperhatikan mekanisme ganjil genap, pengunjung dapat mempersiapkan perjalanan mereka dengan lebih baik sesuai tanggal pelat nomor kendaraan. Jadi, bagi yang merencanakan liburan di kawasan Puncak, pastikan untuk mengikuti ketentuan ini untuk pengalaman perjalanan yang lebih lancar.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru