32.2 C
Jakarta
Friday, May 16, 2025

Tiga Tersangka Bebas, Doris Fenita Marpaung Tuntut Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi perhatian di Medan. Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, Polrestabes Medan belum berhasil mengamankan mereka meskipun surat penjemputan telah dikeluarkan pada bulan Februari 2025. Doris Fenita br Marpaung, yang merasa bahwa kasusnya tidak ditindaklanjuti dengan cepat, merasa terzalimi oleh kepolisian dan menyatakan keluhannya kepada media.

Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes Medan juga menjadi sorotan, karena belum adanya tindakan tegas terhadap tersangka. Keluarga Doris juga menduga adanya faktor tertentu yang membuat proses hukum terkesan terhambat. Meskipun Pasal 170 jo 351 KUHP memberi wewenang untuk menjemput paksa dan menahan tersangka, tindakan tersebut belum dilakukan oleh penyidik hingga saat ini.

Terkait dengan keterlibatan kuasa hukum tersangka dalam menghambat proses penyidikan juga menjadi perhatian. Doris dan keluarganya menyoroti bahwa kuasa hukum tidak mengarahkan kliennya untuk kooperatif terhadap panggilan polisi, yang dapat melanggar Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Salah satu tersangka yang merupakan ASN di Jakarta juga menjadi sorotan untuk segera diproses secara adil.

Dalam respons terhadap tuntutan Doris dan keluarganya, penyidik Polrestabes Medan menyatakan bahwa kendala dalam pelaksanaan eksekusi telah terjadi. Meskipun surat penjemputan telah dikeluarkan, masih ada waktu yang dibutuhkan untuk eksekusi. Doris berharap agar Kapolri dan Kapolda Sumut dapat memberikan perhatian atas kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru