Pada hari ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta menunjukkan perhatian pada dinamika sosial-ekonomi menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dalam pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Perlakuan terhadap ASN daerah juga dijelaskan, bahwa mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema yang identik dengan ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pencairan THR dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo juga menyoroti langkah pendukung lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat dan tarif tol selama masa liburan Idulfitri dan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas untuk meredistribusi manfaat ekonomi secara inklusif. Terima kasih disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara atas kerjasama dalam persiapan kebijakan ini. Selain itu, visi pemerintah untuk memberikan manfaat kepada sektor swasta dan informal juga ditekankan dalam pengumuman tersebut.