Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi berbagai golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, dimana ia menjelaskan bahwa sudah ditandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang akan menerima pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh berbagai golongan tersebut akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing. Adapun pensiunan akan menerima tunjangan uang pensiun bulanan sebagaimana tertera dalam kebijakan ini. Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Diharapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran Idulfitri 1446 H.