Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan secara penuh, mencakup pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana ia menegaskan bahwa “Tukin 100%, ketentuannya diingatkan oleh Menteri Keuangan 100%.” Besaran THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim sama dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, pemberian THR disesuaikan dengan standar ASN pusat dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. THR untuk pensiunan akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima.
Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, tepatnya sejak 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru pada bulan Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, yang berjumlah sebanyak 9,4 juta penerima, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Prabowo menyatakan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan lainnya untuk mendukung masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% selama dua minggu liburan Lebaran, memberikan diskon tarif tol dan transportasi untuk mudik Lebaran, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.