Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk membantu aparat negara dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Prabowo menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, pada bulan Juni 2025. Ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100% bagi pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR mereka akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Selain itu, para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan ini. Dia juga memberikan apresiasi kepada aparat negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri di seluruh wilayah tugasnya atas pengabdian mereka. Semoga dengan kebijakan ini, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.