32.6 C
Jakarta
Friday, March 21, 2025

Suci Setelah Haid di Subuh: Bolehkah Puasa Dilakukan?

Dalam menjalankan ibadah puasa, kondisi suci dari haid merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh wanita. Pertanyaan sering muncul apakah seorang wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih dapat menjalankan puasa pada hari tersebut. Aturan Islam memiliki ketentuan khusus mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi perempuan yang sedang haid. Haid dianggap sebagai faktor yang membatalkan puasa, sehingga hal ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi wanita yang ingin tetap melanjutkan puasanya tanpa harus menggantinya di kemudian hari.

Pendapat mengenai apakah seorang wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih boleh menjalankan puasa masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa wanita yang baru suci setelah fajar (waktu Subuh) tidak dianggap sah. Status suci harus sudah ada sebelum fajar agar puasa dianggap sah. Meskipun demikian, wanita tersebut disarankan untuk tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Setelah itu, wanita tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Dalam kitab Fiqhu al-‘Ibādāt ‘ala Mażhabi as-Syafii, disebutkan bahwa jika seorang wanita suci dari haid setelah terbit fajar, ia tidak diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum, namun disarankan untuk melakukannya. Meskipun puasa wanita tersebut pada hari tersebut tidak dianggap sah, berimsak tetap dianjurkan untuk mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa. Tetapi, imsak dalam kondisi tersebut tidak dianggap sebagai puasa yang sah, sehingga wanita tersebut tetap harus mengqadha puasanya di lain waktu.

Jadi, bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, disarankan untuk tetap menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib, meskipun puasanya pada hari itu tidak sah, dan kemudian mengganti puasa di hari lain. Sebaiknya, wanita tersebut juga mengacu pada pandangan ulama serta dalil yang mendukung hukum dalam situasi tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru