Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan di Indonesia. THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dijadwalkan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada 11 Maret lalu.
Aturan diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden. THR dan gaji ke-13 akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Adapun THR dan gaji ke-13 untuk ASN termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi pegawai pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan.
THR direncanakan akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru pada bulan Juni tahun yang sama. Tujuan dari kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama perayaan Lebaran dan mudik. Presiden Prabowo mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini mampu memfasilitasi mobilitas masyarakat yang diprediksi akan tinggi selama liburan Lebaran.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Semua upaya ini bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dengan nyaman dan memperlancar aktivitas mudik mereka.