Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan seorang pengemudi yang mendapat denda ratusan ribu rupiah oleh petugas Jalan Tol Mojokerto – Madiun. Kejadian ini bermula ketika pengemudi tersebut kehabisan saldo di kartu e-Toll dan meminjam kartu e-Toll milik temannya. Namun, alih-alih melanjutkan perjalanan dengan lancar, ia malah dikenakan denda sebesar Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar dan masuk tol.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengatur tentang penggunaan kartu e-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol dapat dikenakan denda. Para warganet pun memberikan beragam reaksi terkait hal ini, dengan menyebutkan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah lama berlaku dan tidak seharusnya menjadi kejutan bagi pengguna jalan tol. Ada juga saran-saran dari warganet untuk tidak meminjamkan kartu e-Toll saat tap di gerbang tol dan untuk mengisi ulang saldo sebelum kehabisan.
Aturan ini memang sudah dikenal luas dan berlaku untuk menjaga keteraturan dalam penggunaan jalan tol. Serangkaian ketentuan juga disebutkan dalam aturan tersebut, termasuk pembayaran tarif tol sesuai ketentuan yang berlaku dan pembayaran denda dua kali lipat jika terjadi pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk tol atau menggunakan kartu yang rusak.Ini adalah pengingat bagi para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran perjalanan di jalan tol yang lebih aman dan teratur.