Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan mereka menerima tunjangan dengan tepat waktu setiap tahun. Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja, Prabowo Subianto menegaskan bahwa kejelasan jadwal pembayaran THR akan memberikan kepastian bagi para pekerja. Keberadaan THR diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, mengingat pentingnya apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja yang telah diberikan selama satu tahun penuh. Melalui kebijakan ini, diharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat diperkuat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.