Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, perempuan yang mengalami menstruasi (haid) diharuskan untuk tidak berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada ajaran agama yang menyatakan bahwa haid menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika darah haid keluar menjelang waktu berbuka puasa? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim dan memerlukan pemahaman lebih lanjut berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka atau saat mendekati magrib, maka puasa menjadi batal. Seorang perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun hanya tersisa beberapa menit sebelum berbuka. Jika haid datang sebelum matahari terbenam, maka ia wajib membatalkan puasanya. Salah satu syarat sahnya puasa adalah terbebas dari haid dan nifas sepanjang hari, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sebagaimana juga disepakati oleh para ulama.
Seorang wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa, karena dalam kondisi tersebut puasanya tidak sah. Jika ia melanjutkan puasa meskipun mengetahui dirinya sedang haid, maka ibadah tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam. Jadi, perempuan harus membatalkan puasanya jika datang haid, bahkan di saat-saat terakhir menjelang waktu buka. Meskipun tidak dapat melanjutkan puasa, perempuan yang sedang haid masih dapat melakukan amalan lain untuk mendapatkan pahala di bulan Ramadan seperti mencari ilmu, berdzikir, dan bersedekah.
Penting bagi perempuan yang berpuasa untuk memperhatikan kondisi tubuhnya dan memahami ketentuan agama terkait haid dan puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Menyadari hal ini akan membantu perempuan dalam menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.