30.7 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Apa itu FWA: Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, berencana menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran, yakni tanggal 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat agar memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan penerapan FWA, diharapkan arus mobilitas dapat terdistribusi lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.

Sistem kerja fleksibel seperti FWA memberikan kebebasan bagi karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan tanpa mengurangi produktivitas. Di tengah perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai upaya adaptasi.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meskipun memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan FWA tidak berlaku untuk beberapa kelompok seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Penerapan FWA dianggap sebagai langkah inovatif untuk mengatasi tantangan dalam dunia kerja yang semakin relevan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Selain memberikan fleksibilitas bagi pekerja, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru