30.7 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Hukum Keramas Saat Berpuasa dalam Ramadhan: Penjelasan Lengkap!

Menjaga kebersihan diri, terutama dengan berkeramas, merupakan hal penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak hanya membuat tubuh terasa segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Terlebih lagi, menjaga kebersihan dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dalam berbagai budaya dan ajaran agama.

Namun, selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sering muncul pertanyaan apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Kekhawatiran ini wajar karena adanya kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.

Hukum berkeramas saat berpuasa di bulan Ramadhan memiliki penjelasan tersendiri. Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Bagaimanapun, jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak disengaja, seperti saat mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, puasa tetap dianggap sah karena mendapatkan keringanan (marfu).

Berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang sedang berpuasa tetap diperbolehkan untuk membersihkan dirinya tanpa membatalkan ibadahnya. Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud.

Secara keseluruhan, berkeramas selama berpuasa sebenarnya tidak membatalkan puasa, asal dilakukan dengan hati-hati dan tanpa sengaja. Meskipun demikian, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, puasanya dapat dinyatakan batal. Oleh karena itu, berkeramas saat menjalani ibadah puasa tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanpa berlebihan agar menjaga keselamatan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru