Dalam dunia olahraga, lex sportiva adalah sebuah asas bahwa olahraga memiliki hukum yang bersifat otonom, independen, dan berlaku secara universal. Maka dari itu, federasi olahraga berhak untuk mengelola aturannya sendiri tanpa adanya intervensi. Penegakan disiplin adalah wujud dari kedaulatan olahraga dalam hal ini adalah sepakbola. Tujuan Kode Disiplin sesuai dengan Pasal 1 Kode Disiplin PSSI ini adalah mengatur jenis-jenis pelanggaran disiplin, penerapan sanksi, tupoksi badan yudisial dan hukum acara persidangan. Saat ini fungsi penindakan dari Komisi Disiplin PSSI sebagai alat penegakan disiplin PSSI boleh kita katakan tidak berfungsi atau disfungsi. Ketika Satgas Anti Mafia Bola Polri mengumumkan status tersangka kepada para pelaku match fixing Vigit Waluyo, Official PSS Sleman & Perangkat Pertandingan, mungkin Komdis PSSI mengedepankan azas praduga tidak bersalah sehingga saat September 2023 Komdis masih belum tergerak untuk bersidang & memutus. Namun ketika bulan Maret 2024 PN Sleman memutus hukuman bagi para pelaku match fixing, hingga Mei 2024 Komdis PSSI pun belum juga bersidang & memutus perkara. Sehingga pertanyaan yang muncul adalah kenapa ya belum bersidang? Tujuan dari mengulas komdis ini bukan untuk menyalahkan atau menyudutkan Komdis PSSI. Motivasi dari pembahasan ini adalah agar penegakan disiplin berjalan dengan baik dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pentingnya bagi Komdis PSSI untuk segera bersidang & memutus perkara PSS Sleman & Wasit Terhukum secara adil dan tepat waktu.