Dalam penulisan artikel ini, penulis mengangkat sebuah adagium yang menyatakan bahwa apa yang tertulis akan selalu abadi, berbeda dengan yang didengar yang akan segera hilang dari ingatan. Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masuk ke dalam fase Hukum Modern yang bersifat netral namun tidak menjamin kebenaran mutlak. Hal ini disebabkan oleh interpretasi hukum yang merupakan seni dan tidak selalu mencerminkan kebenaran. Mafia peradilan merupakan fenomena korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan lembaga peradilan, mulai dari polisi hingga petugas di lembaga pemasyarakatan.
Praktik mafia peradilan terjadi karena adanya korupsi yang mendarah daging di institusi penegak hukum dan lemahnya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam undang-undang pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum seringkali menggunakan hukum sebagai alat untuk melakukan kejahatan, yang sulit untuk dilacak karena diselubungi oleh hukum itu sendiri. Hakim, sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang kuat sehingga bisa terhindar dari tindakan hukum atas perbuatannya.
Dalam konteks hukum pidana, hakim memiliki probabilitas lebih tinggi untuk tidak menghukum daripada menghukum. Putusan pengadilan dalam perkara pidana memiliki tiga kemungkinan, yaitu bebas, lepas, atau dijatuhi pidana. Namun, penjatuhan putusan bebas seringkali menimbulkan kontroversi dan tekanan opini publik. Kontrol terhadap putusan pengadilan sulit dilakukan oleh pihak pers karena adanya bias dan opini miring yang dapat memengaruhi keputusan hukum.
Pemberantasan korupsi di Indonesia juga dihadapi oleh perbedaan standar penegakan hukum antara lembaga yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Standar yang berbeda ini dapat menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara netral dan tidak memihak, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara pidana yang mencakup kejelasan, ketegasan, dan ketatnya hukum.
Dalam penentuan hukuman terhadap pelaku kejahatan, hakim harus memperhatikan nilai-nilai moral dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Berbagai penelitian telah menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pilihan profesi sebagai aparat penegak hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan keadilan demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan benar.