Pada hari Selasa, 4 Februari 2025 malam, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyoroti kasus kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Insiden ini melibatkan sebuah truk pengangkut galon air minum yang mengalami kegagalan fungsi rem, menyebabkan delapan korban meninggal dan sebelas lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian, dugaan utama penyebab kecelakaan adalah kelebihan muatan yang membuat kendaraan kehilangan kendali saat melintasi jalur menurun.
Penelitian KPBB pada tahun 2021 menemukan bahwa truk yang mengangkut air minum dalam kemasan di jalur Sukabumi-Bogor seringkali membawa muatan melebihi batas yang ditentukan. Mayoritas truk membawa muatan melebihi 123,95% hingga 134,57% dari kapasitas normalnya. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyatakan bahwa praktik ini melanggar undang-undang lalu lintas jalan dan peraturan terkait lainnya. KPBB dan Masyarakat Peduli Air telah melakukan penelitian terkait praktik pengangkutan muatan berlebih sejak tahun 2021.
Menteri Perhubungan sedang menyelidiki kejadian kecelakaan tersebut dan berencana memanggil perusahaan operator angkutan barang untuk dimintai keterangan terkait manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka. Safrudin menegaskan bahwa pemilik barang harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan distribusi produknya. Mereka tidak dapat menghindar dari tanggung jawab jika muatan yang diangkut melanggar aturan. Selain itu, KPBB dan Masyarakat Peduli Air telah mempublikasikan hasil penelitian mereka sejak tahun 2021.