25.1 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah: Wawasan Baru

Pada 6 Februari 2025, sebanyak 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pelantikan ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun semula terdapat ketidaksesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024, Menteri Dalam Negeri melakukan revisi dan menunda pelantikan tersebut. Pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang juga dapat diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Jadi, demi kepastian hukum dan untuk menghindari sengketa hukum lebih lanjut, penting untuk menunggu seluruh permohonan sengketa Pilkada diputus oleh MK sebelum melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pelantikan yang terburu-buru dapat menimbulkan cacat hukum dan menyebabkan pertentangan dengan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru