Pemerintah memperlihatkan komitmen yang kuat dalam melindungi kekayaan negara dan mencegah kebocoran anggaran melalui pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo menyoroti pentingnya mengembalikan aset hasil korupsi, namun ini tidak akan menghapus konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi. Pemerintah telah melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk periode tertentu dengan tujuan memberantas korupsi secara efektif. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang menunjukkan penurunan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024. Tingkat pendidikan dan usia masyarakat memengaruhi tingkat antikorupsi, menunjukkan pentingnya pembiasaan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Semua ini merupakan langkah penting dalam memerangi korupsi dan membangun perilaku anti-korupsi yang kuat di masyarakat.