25.1 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

Cara Mudah Bayar Tilang ETLE: Petunjuk Praktis

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah muncul dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini beroperasi 24 jam non-stop dan mengeluarkan surat tilang secara otomatis tanpa kehadiran petugas di lokasi kejadian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi praktik pungutan liar. Jenis pelanggaran yang dapat dikenai tilang ETLE termasuk melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan lainnya. Pengguna kendaraan yang terkena tilang ETLE akan menerima surat konfirmasi melalui pos dengan informasi pelanggaran. Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut. Denda yang harus dibayarkan untuk pelanggaran bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung pada jenis pelanggaran. Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan melalui situs e-Tilang, transfer bank online atau via ATM, dan lewat teller bank. Proses pembayaran ini membutuhkan langkah-langkah tertentu yang harus diikuti dengan benar untuk kelancaran transaksi.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru