26.1 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Toyota Tanggapi Soal Mobil Listrik Bakal Bebas PPnBM

Selasa, 19 November 2024 – 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – PT Toyota-Astra Motor (TAM) memberikan tanggapan terkait aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia soal perluasan kebijakan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV).

Baca Juga :

Setelah BYD akan Lebih Banyak Mobil Listrik Impor yang Dikasih Insentif

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1/2024 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Melalui aturan ini, mobil listrik akan mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Baca Juga :

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, Ini Detailnya

VIVA Otomotif: Peluncuran mobil listrik Toyota bZ4X di Indonesia

VIVA Otomotif: Peluncuran mobil listrik Toyota bZ4X di Indonesia

Menurut Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT TAM, adanya aturan tersebut merupakan dorongan bagi sebuah merek dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Baca Juga :

Mobil Buatan Indonesia Semakin Tenar di Luar Negeri

“Ini kembali lagi kepada komitmen sebuah merek dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik Battery EV di Indonesia ya,” ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 19 November 2024.

Ia mengungkapkan bahwa setidaknya bagi para manufaktur sebaiknya turut mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi, seperti pembangunan EV Charging. Jadi, bukan hanya memanfaatkan sebuah insentif yang diberikan oleh Pemerintah.

“Jadi tidak hanya memanfaatkan insentif tersebut untuk masuk ke market lokal, tetapi juga perlu diperhatikan bagaimana kontribusinya terhadap pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia,” ungkap Anton.

Anton pun menjelaskan bahwa saat ini Toyota sendiri sudah menyediakan berbagai kendaraan elektrifikasi, meliputi model Hybrid maupun mobil listrik yang masih berstatus Completely Built Up (CBU) atau impor secara utuh dari negara asalnya.

“Di Toyota sendiri meski pilihan Battery EV maupun Plug-in Hybrid EV, kami masih berstatus CBU,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan baru ini disebutkan pemberian cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.

Seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), hingga Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Halaman Selanjutnya

“Jadi tidak hanya memanfaatkan insentif tersebut untuk masuk ke market lokal, tetapi juga perlu diperhatikan bagaimana kontribusinya terhadap pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia,” ungkap Anton.

Halaman Selanjutnya

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru