29.2 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Kamis, 7 November 2024 – 17:08 WIB

Jakarta, VIVA –  Kasus viral Arafah Rianti perihal dilabrak tetangga karena mobil, banyak diklaim netizen karena parkir sembarangan. Memang hal jamak ditemui di daerah perkotaan, banyak rumah yang tak memiliki garasi hingga memaksa mobil terparkir di jalan.

Baca Juga :

Arafah Klaim Dilabrak Tetangga karena Punya 3 Mobil, Netizen: Lu Parkir di Jalan

Padahal, tak adanya garasi itu bisa dikenai denda, dan parkir sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bahkan, dalam Islam soal parkir sembarangan itu haram hukumnya karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

Menilik pada situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis 7 November 2024, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Baca Juga :

Neta Setop Produksi Mobil di China, Gaji Karyawan Dipotong

Parkir mobil pinggir jalan di Kuala Lumpur.

Parkir mobil pinggir jalan di Kuala Lumpur.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

Baca Juga :

Gegara Punya 3 Mobil, Arafah Rianti Nangis Dilabrak 5 Tetangga Cowok Sekaligus

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Terlebih, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.

Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Di Depok saja ada tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Pada pasal 34A berbunyi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dan denda berupa administrasi.

Baca Juga: Arafah Klaim Dilabrak Tetangga karena Punya 3 Mobil, Netizen: Lu Parkir di Jalan

Sebelumnya, viral Arafah telah dilabrak 5 orang yang merupakan tetangganya karena mobil.  Masalah bermula karena Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di luar rumah alias di pinggir jalan yang dipakai oleh banyak orang. 

Mengingat jumlah mobil yang dimiliki dan kapasitas garasi rumah, salah satu mobil Arafah Rianti terpaksa diparkir di depan rumahnya sendiri. Menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga sering parkir di depan rumah seperti dirinya tapi dia tak memahami kenapa kali ini dirinya yang ditegur oleh tetangga. 

Halaman Selanjutnya

Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Di Depok saja ada tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Halaman Selanjutnya

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru