33.9 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 13 Oktober 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:03 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Baca Juga :

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 12 Oktober 2024

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

Pada hari ini, Minggu 13 Oktober 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

Baca Juga :

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 11 Oktober 2024

Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling.

Baca Juga :

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 10 Oktober 2024

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Selanjutnya

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru