30.9 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Memenuhi Syarat Menjadi PPPK Secara Langsung

Pemerintah Keluarkan Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah perpanjangan kontrak keberadaan tenaga honorer yang dihapuskan paling lambat Desember 2024. Namun, Menteri PAN-RB Abdullaj Azwar Anas memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak akan menyebabkan PHK bagi pekerja honorer.

Menteri Azwar Anas telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan ini, tenaga honorer dapat diangkat langsung sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ada dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat langsung sebagai PPPK, yaitu eks THK-II dan non-ASN dengan hasil seleksi berdasarkan peringkat terbaik.

Azwar Anas memberikan kuota sebanyak 80 persen khusus bagi kedua kategori tersebut, sedangkan sisa kuota 20 persen dibuka secara umum dengan kelulusan berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

“Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum dimana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” ungkap Anas.

Meskipun mendapat privilage, tenaga honorer harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat langsung diangkat menjadi PPPK. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer sesuai dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:

1. Memiliki pengalaman di bidang yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan durasi minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, 3 tahun untuk ahli muda, 5 tahun untuk ahli madya, dan 7 tahun untuk ahli utama.

2. Untuk jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun untuk asisten ahli, 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor, 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor, dan 5 tahun pada jenjang lektor kepala.

3. Menyertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja guna membuktikan pengalaman kerja.

4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN.

5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

https://www.suara.com/bisnis/2023/11/24/165848/ini-kriteria-kriteria-tenaga-honorer-yang-bisa-langsung-jadi-pppk

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru