Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan potensi delisting PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang saat ini tercatat di papan pemantauan khusus pada 22 November 2023 kemarin.
Dalam surat dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 itu menyampaikan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT),
Selain itu juga menyebut Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, sehingga BEI berhak menghapuskan pencatatan saham, jika WSKT terbukti:
1. Terdapat kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka, dan tidak ada indikasi pemulihan yang memadai.
b. Saham perusahaan yang tercatat mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya boleh diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya selama 24 bulan terakhir.
Saham WSKT, sebut BEI, sudah tersuspensi sejak 6 bulan lalu dan masa suspensi diperkirakan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
Informasi mengenai pemegang saham meliputi Pemegang Saham Pengendali yaitu Negara Republik Indonesia (pemerintah) dengan jumlah saham 21.705.633.362 lembar atau setara dengan 75,349 persen kepemilikan. Pemegang saham lainnya termasuk Ratna Ningrum dengan jumlah saham 0,0018 persen, I Ketut Pasek Senjaya Putra sebesar 0,0003 persen, dan sisanya sekitar 24,64 persen dimiliki oleh masyarakat.
BEI juga mencantumkan informasi kontak bagi pihak yang berkepentingan terhadap Waskita Karya (WSKT), yakni dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, melalui alamat email dan nomor telepon 021-8508510. BEI juga mengingatkan publik untuk memperhatikan dan mencermati segala informasi yang disampaikan oleh perseroan.
https://www.suara.com/bisnis/2023/11/23/134003/daftar-pemegang-saham-waskita-karya-wskt-yang-kini-terancam-delisting