35 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024

Surya Airways Harus Melewati Proses Perizinan yang Panjang Sebelum Beroperasi

Kementerian Perhubungan (Kemenub) menanggapi hebohnya maskapai baru Surya Airways yang akan beroperasi di dalam negeri. Kemenhub mengingatkan, pembentukan maskapai baru harus memenuhi aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, saat ini Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi. Karena masih banyak proses persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi,” ujar Kristi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Adapun, Surya Airways perlu melewati beberapa prosedur untuk mendapatkan Sertifikasi Operasi Angkutan Udara atau AOC, yang diantaranya:
1. Tahap Pra Permohonan
2. Tahap Permohonan resmi
3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
4. Tahap inspeksi dan demonstrasi
5. Tahap Sertifikasi

Dalam hal ini, Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:
1. Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
2. Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara
3. Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
4. Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara adalah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.

https://www.suara.com/bisnis/2023/10/20/152215/belum-tuntas-surya-airways-ternyata-perlu-lewati-perizinan-panjang-untuk-bisa-beroperasi

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru